Sakato.co.id – Anggota DPD RI, Alirman Sori lakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat,
dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin (7/8/2023).
Kunker oleh Anggota DPD RI, tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto yang didampingi oleh para Kepala Divisi bersama para Kepala UPT Se-Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan paparan terkait UPT Pemasyarakatan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar. Salah satu yang disorot yakni Hak Tahanan dan Anak yang tertera di Pasal 7 dan 12 UU No. 22 Tahun 2022, di UPT Pemasyarakatan Sumatera Barat meliputi diantaranya dapat menjalankan Ibadah Sesuai Agama atau Kepercayaannya, mendapat perawatan Jasmani Maupun Rohani dan memperoleh pendidikan.
Namun, Haris menyatakan bahwa ada beberapa kendala yang ditemui pada penerapan sistem Teknologi Informasi pada Pemasyarakatan yakni koneksi internet yang tidak stabil di beberapa UPT serta kurangnya tenaga pegawai pada jajaran Pemasyarakatan.
“Seperti di Lapas Kelas III Talu, Lapas Kelas III Alahan Panjang, Rutan Kelas IIB Muara Labuh dan LPKN Sawahlunto, masih terkendala internet yang tidak stabil serta kurangnya tenaga pegawai di jajaran Pemasyarakatan merupakan kendala yang kami temui” ungkap Kakanwil Haris Sukamto.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPD RI, Alirman Sori membahas mengenai overcrowded yang ada di Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Untuk di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat belum ada usulan dalam pembangunan Lapas, namun mayoritas bangunan Lapas dan Rutan belum sesuai standar, karena masih banyak sarana dan prasarana tidak memenuhi standar,” beber Haris Sukamto.
Meski demikian, Haris Sukamto juga mendorong wacana pengusulan pembangunan Lapas yang rencananya akan dibangun di Kepulauan Mentawai kepada DPD RI.
(*)