Tergiur Skincare Mahal, Wanita 38 Tahun di Padang Kini Berurusan dengan Polisi

Sakato.co.id – Hasrat untuk tampil cantik justru berujung di balik jeruji besi. Seorang wanita berinisial WM (38) tak berkutik saat diringkus Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (24/1/2026) malam. Ia diduga kuat melakukan aksi pencurian berbagai produk kecantikan di pusat perbelanjaan Orenji Daily and K-Mart.

Aksi nekat ini sejatinya terjadi pada Kamis (1/1/2026) malam di swalayan yang berlokasi di Jalan Gereja, Padang Barat. Kasus ini mulai terendus saat manajer toko, Roby, menerima laporan dari karyawan mengenai adanya barang-barang yang hilang.

Kecurigaan tersebut terbukti saat manajemen memutar rekaman CCTV. Dalam video tersebut, tampak jelas WM mengambil berbagai produk perawatan diri dari rak dan membawanya pergi tanpa melalui proses pembayaran.

Kerugian Jutaan Rupiah Berdasarkan hasil audit stok, pihak supermarket melaporkan kehilangan belasan produk bermerek, di antaranya:

3 unit Skintific Mucinamide.

6 unit L’Oreal Elseve Hyaluron Pure.

8 unit produk Slavina.

Sejumlah sampo, kondisioner, hingga lipstik Wardah.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami pihak supermarket mencapai Rp3.480.000.

Penangkapan di Lokasi Publik Setelah melakukan penyelidikan dan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim Klewang kemudian bergerak cepat mengejar WM yang terdeteksi berada di kawasan SPBU Sawahan.

“Petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. WM telah mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Yasin, Rabu (25/2/2026).

Ancaman Hukum Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi berkas penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di persidangan.

(*)

 

Komentar