Sakato.co.id – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, membawa kabar baik bagi pelaku tambang rakyat di Sumatera Barat setelah melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Selasa (20/1/2026) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditargetkan selesai pada awal Februari mendatang.
Pertemuan strategis yang turut dihadiri oleh Dirjen Minerba ini menjadi titik terang bagi legalitas penambangan di daerah.
Irjen Pol. Gatot menyampaikan bahwa Menteri ESDM telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera menyelesaikan segala kelengkapan teknis.
“Tadi Pak Menteri langsung memerintahkan bahwa di awal Februari, WPR-nya harus sudah selesai. Secara teknis, nanti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama kementerian terkait akan melakukan apa yang menjadi kelengkapan-kelengkapan tersebut,” ujar Kapolda Sumbar usai pertemuan.
Penyelesaian WPR ini merupakan langkah awal untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kapolda menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk melegalkan aktivitas masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin, agar masuk ke dalam mekanisme formal yang diakui negara.
Menurutnya, ini adalah solusi terbaik yang memberikan dampak positif dari dua sisi, kesejahteraan ekonomi dan kelestarian alam.
“Ini adalah solusi terbaik sehingga masyarakat ke depan bisa melakukan penambangan secara legal. Kemudian lingkungan juga terjaga dengan baik, masyarakat sejahtera sesuai yang disampaikan Bapak Prabowo, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Irjen Pol. Gatot.
Diharapkan dengan terbitnya WPR dan IPR dalam waktu dekat, konflik sosial akibat pertambangan ilegal dapat diminimalisir dan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap ekonomi daerah dapat lebih optimal serta terukur secara lingkungan.
(*)









Komentar