Tak Indahkan Teguran, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lapai

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang) membongkar satu unit Bangunan Liar (bangli) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum), di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (13/3/2024) pagi.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Ops Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan petugas, lantaran pemilik tidak mengindahkan imbauan dan teguran dari petugas.

banner 1080x788

“Bangunannya berdiri di fasum, di atas drainase dan kami sudah pernah berikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan hingga hari ini, kini terpaksa kita bongkar, karena bangunan yang berdiri di sana sudah meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, saat memimpin pembongkaran.

Ia menjelaskan, selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akibat bangunan di sana, juga bisa menimbulkan sampah berserakan ke selokan dan nantinya, bisa berdampak terhadap aliran air dan bisa menimbulkan terjadinya banjir di lokasi.

“Kami sebagai Penegak Perda, mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang dan berharap masyarakat lebih bijak lagi dalam mendirikan bangunan, agar tidak melanggar Perda Kota Padang,” harapnya.

Pembongkaran berjalan lancar, meski sempat terjadi perdebatan dan perlawanan dari pemilik kepada petugas yang sedang melaksanakan pembongkaran.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *