Tak Indahkan Peringatan, Tim SK4 Kota Padang Ratakan Bangunan Liar di Kubu Marapalam

Sakato.co.id – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Padang, yang beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, bertindak tegas dengan membongkar sejumlah Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu (19/11/2025).

Aksi pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik bangunan berulang kali mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah terakhir Pemkot untuk menegakkan hukum. Bangunan yang dibongkar dipastikan berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan secara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Sebelumnya, pemilik Bangli tersebut sudah diberikan surat imbauan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, karena tidak diindahkan, pembongkaran terpaksa kita lakukan bersama tim SK4,” tegas Chandra Eka.

Chandra Eka menambahkan bahwa penertiban ini bukanlah sekadar upaya menertibkan, melainkan juga bagian dari komitmen untuk mengembalikan fungsi Fasum demi kepentingan masyarakat luas.

Di akhir penertiban, Kasat Pol PP Padang kembali menyampaikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Kami mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang jelas melanggar aturan. Mari bersama-sama kita jaga keindahan dan ketertiban Kota Padang dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

(*)

 

Komentar