Sakato.co.id – Tinggalkan lapak di badan jalan usai berjualan, sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (20/3/2024).
Kasat Pol PP Chandra Eka Putra melalui Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan penertiban ini dilakukan lantaran PKL yang berada di Jalan Adinegoro tersebut tidak mengindahkan himbauan petugas dan masih ditemukan adanya PKL meninggalkan lapak di atas badan jalan.
“Dalam rangka menjaga trantibum agar tetap kondusif dan mencegah kemacetan di lokasi terpaksa kita lakukan penertiban terhadap lapak PKL yang ditinggal di badan jalan,” ujarnya.
Eka Putra Irwandi menambahkan dalam penertiban ini petugas mengamankan empat unit gerobak dagang, enam unit meja, dua terpal di lokasi tersebut.
“Lapak yang tertinggal kita bawa ke Mako dan telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” tambah Eka.
Selain itu, dirinya berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita imbau kepada masyarakat janganlah meninggalkan lapak atau barang dagangan usai berjualan, karena dapat mengakibatkan kemacetan bagi pengguna kendaraan yang melintasi Kawasan tersebut, kita sangat berharap agar masyarakat Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada agar terciptanya kota Padang yang nyaman bagi siapa saja yang mengunjunginya,” kata dia.
(*)