Sakato.co.id – Sejumlah Lapak PKL kembali diangkut Satpol PP Padang bersama Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Raya Barat, karena ditinggal di lokasi berjualan, Kamis (4/1/2024).
Diketahui bahwa pembenahan dan penataan Pasar Raya Padang terus dilakukan oleh Pemko Padang, Pedagang yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur melalui surat Edaran Walikota Nomor 438, terkait lokasi dan waktu diperbolehkan berjualan yaitu pukul 15.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman didampingi Kasi Operasi Dan Pengendalian Serta kasi Kerja Sama Okta purnama mengatakan, upaya penertiban Pasar Raya setiap hari dilakukan, namun masih ada diantara PKL yang nekat meninggalkan lapak di lokasi Berjualan. Dalam rangka untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib, tentu perlu tindak tegas sehingga pasar yang tertib nyaman bagi pengujung pasar dapat diciptakan.
“Menjadikan Pasar Raya yang tertib indah dan nyaman, maka perlu upaya tindakan secara tegas,” ungkap Rozaldi Rosman.
Lebih lanjut, Rozaldi menjelaskan bahwa upaya penertiban ini telah berjalan baik, meski masih ada antara PKL dengan petugas yang main kucing-kucingan, maka dari itu Satpol PP selalu berupaya dan melakukan pengawasan di kawasan Pasar Raya ini hingga tertib.
“Secara intens pengawasan kita lakukan di Pasar Raya sehingga Pasar yang tertib indah dan nyaman dapat diciptakan,” kata dia.
(*)