<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN kelas IA Padang &#8211; Sakato.co.id</title>
	<atom:link href="https://sakato.co.id/tag/pn-kelas-ia-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<description>Selalu Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Sep 2023 12:45:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://sakato.co.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-sakato-90x90.jpg</url>
	<title>PN kelas IA Padang &#8211; Sakato.co.id</title>
	<link>https://sakato.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/ini-putusan-hakim-terhadap-3-wanita-cekoki-miras-ke-kucing-di-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/ini-putusan-hakim-terhadap-3-wanita-cekoki-miras-ke-kucing-di-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2023 12:44:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Cekoki Kucing Dengan miras]]></category>
		<category><![CDATA[pecinta kucing]]></category>
		<category><![CDATA[PN kelas IA Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Padang]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1802</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Dinilai terbukti bersalah mencekoki dengan minuman keras (miras) terhadap hewanThe post <a href="https://sakato.co.id/ini-putusan-hakim-terhadap-3-wanita-cekoki-miras-ke-kucing-di-padang/">Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Dinilai terbukti bersalah mencekoki dengan minuman keras (miras) terhadap hewan berupa kucing. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memberikan putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).</p>
<p>&#8220;Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa memposting perbuatan pidana dimedia sosial, sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa telah meminta maaf dan masa depannya masih panjang,&#8221; ujar hakim tunggal Juandra, saat membacakan putusannya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN kelas 1A Padang Kamis (7/9/2023).</p>
<p>&#8220;Menghukum para terdakwa masing-masing dua bulan dan tidak perlu menjalani masa tahanan. Dan empat bulan masa percobaan, apabila dalam masa empat bulan melakukan tindakan pidana maka terdakwa akan langsung di penjara, serta membayar biaya perkara masing-masing Rp2 ribu&#8221; putus hakim.</p>
<p>Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berdiskusi.</p>
<p>Tak lama kemudian, ketiga terdakwa langsung keluar dari pintu samping ruang sidang pengadilan utama. Para pengunjung sidang yang hadir tampak menyoraki para terdakwa bahkan, ada yang mengeluarkan kata-kata kotor.</p>
<p>Sebelumnya Polresta Padang menetapkan tiga orang wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis Soju di Padang jadi tersangka. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak tadi malam hingga Selasa (5/9/2023).</p>
<p>Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.</p>
<p>“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video</p>
<p>Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 KUHP.</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/ini-putusan-hakim-terhadap-3-wanita-cekoki-miras-ke-kucing-di-padang/">Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Wanita Cekoki Miras ke Kucing di Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/ini-putusan-hakim-terhadap-3-wanita-cekoki-miras-ke-kucing-di-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Mahkamah Agung Lakukan Pembinaan di PN Kelas IA Padang</title>
		<link>https://sakato.co.id/dirjen-mahkamah-agung-lakukan-pembinaan-di-pn-kelas-ia-padang/</link>
					<comments>https://sakato.co.id/dirjen-mahkamah-agung-lakukan-pembinaan-di-pn-kelas-ia-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[sakato]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 10:49:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ranah]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pembinaan hakim]]></category>
		<category><![CDATA[PN kelas IA Padang]]></category>
		<category><![CDATA[sakato.co.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sakato.co.id/?p=1191</guid>

					<description><![CDATA[Sakato.co.id &#8211; Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Makamah Agung (MA) RI, sekaligus Plt.The post <a href="https://sakato.co.id/dirjen-mahkamah-agung-lakukan-pembinaan-di-pn-kelas-ia-padang/">Dirjen Mahkamah Agung Lakukan Pembinaan di PN Kelas IA Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Sakato.co.id</strong> &#8211; Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Makamah Agung (MA) RI, sekaligus Plt. Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) H.Bambang Myanto melakukan lawatan ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p dir="ltr">Dimana kedatangan yaitu meresmikan musola di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar serta melakukan pembekalan dan pembinaan kepada hakim di PN Kelas IA Padang.</p>
<p dir="ltr">Kepala PN Kelas IA Padang, Syafrizal melalui humas PN Kelas IA Padang, Juandra mengatakan kepada awak media, ada beberapa poin yang disampaikan kepada PN Kelas IA Padang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Poin pertama, terkait dengan pelayanan publik pada badan peradilan MA, yang sudah sangat baik. Namun ada kekurangan yang dialami MA bersama dengan jajarannya,&#8221; ujarnya ditulis, Rabu (9/8/2023).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pertama, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) hampir semua badan peradilan. Supaya aparatur di bawah peradilan umum merobah pola pikir,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dicontohkannya, yang biasanya dilayani, kini tidak zamannya lagi, karena sekarang ini sifatnya memberikan pelayanan bagi publik, sehingga harus berpandai pandai dalam memanajemen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Memanajemen kemampuan yang dimiliki, fasilitas, dan kemampuan dalam tata kelola yang baik,&#8221; ujar hakim yang lulusan terbaik dari Unand ini.</p>
<p dir="ltr">Dikatakannya, pejabat di MA RI saat ini tengah menjadi sorotan terkait dengan integritas. Hendaknya MA di bawah peradilan dapat menunjukkan integritas kepada masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Disebutkannya, saat ini PN Kelas IA Padang memiliki keterbatasan tenaga hakim, Panitera Pengganti (PP) dan juga juru sita yang sudah memasuki purna bakti, tentunya PN Kelas IA Padang bisa mengelola dengan baik meskipun dalam keterbatasan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apa yang disampaikan cukup bagus, dan kami berusaha untuk merubah pola kerja, intinya jangan pernah diundur undur, berkerja dengan tepat waktu, dan sesuai dengan jadwal atau kalender yang telah ditetapkan,&#8221; ucap putra asli Kota Padang ini.</p>
<p dir="ltr">Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Padang H. Ahmad Ardianda Patria, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang, ketua Pengadilan Negeri (Ka PN) se Sumbar.</p>
<p dir="ltr">(*)</p>
The post <a href="https://sakato.co.id/dirjen-mahkamah-agung-lakukan-pembinaan-di-pn-kelas-ia-padang/">Dirjen Mahkamah Agung Lakukan Pembinaan di PN Kelas IA Padang</a> appeared first on <a href="https://sakato.co.id">Sakato.co.id</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sakato.co.id/dirjen-mahkamah-agung-lakukan-pembinaan-di-pn-kelas-ia-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
