Sakato.co.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Suharjono kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Melalui kegiatan itu, ia berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, yang memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka sendiri.
“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Suharjono di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu (24/4/2024).
Dia menambahkan dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan semuanya dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan bahwa Perda ini menjadi instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan, dengan fokus pada melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.
“Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, dan ketua pemuda, serta ratusan warga.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” ujar salah satu tokoh masyarakat. (*)
Komentar