Sering Jadi Alasan Tolak Kredit, OJK Sumbar: SLIK Bukan ‘Harga Mati’ Penentu Pinjaman

Sakato.co.id – Pernahkah Anda mengajukan pinjaman ke bank namun langsung ditolak dengan alasan “BI Checking” atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) bermasalah? Ternyata, catatan buruk di SLIK bukanlah alasan mutlak bagi bank untuk menolak permohonan kredit masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Roni Nazra, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat baru menyadari memiliki catatan kredit bermasalah saat hendak mengajukan pinjaman baru.

Namun, ia menekankan adanya miskonsepsi di tengah masyarakat, bahkan di internal perbankan sendiri terkait fungsi data tersebut.

Roni menegaskan bahwa data SLIK sebenarnya hanyalah alat bantu (tools) bagi lembaga keuangan untuk memotret riwayat dan karakter calon debitur.

“Data SLIK itu bukanlah mandatori untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit masyarakat. Tidak ada aturan, baik dari OJK maupun aturan internal bank, yang mewajibkan penolakan hanya karena SLIK pernah bermasalah,” ujar Roni dalam keterangannya kepada awak media di Padang, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, keputusan akhir pemberian kredit sepenuhnya berada di tangan bank berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, bukan sekadar melihat catatan masa lalu.

Lebih lanjut, Roni menyentil fenomena di mana pihak perbankan seringkali menjadikan SLIK sebagai alasan mudah atau “kambing hitam” untuk menolak nasabah tanpa memberikan penjelasan yang lebih mendalam.

“Terkadang bank mengambinghitamkan SLIK. Mereka bilang, ‘Maaf Bu, kami tidak bisa berikan pinjaman karena SLIK Ibu bermasalah.’ Padahal, bank seharusnya menggunakan berbagai informasi lain untuk menilai prospek calon peminjam,” tambahnya.

Ia menduga, dalam beberapa kasus, bank mungkin sejak awal melihat usaha atau profil calon peminjam tidak prospektif. Namun, alih-alih menjelaskan risiko bisnisnya, pihak bank justru menggunakan status SLIK sebagai alasan penolakan agar lebih praktis.

OJK mengimbau perbankan untuk lebih bijak dan objektif dalam melakukan penilaian kredit. Sementara bagi masyarakat, penting untuk:

– Rutin mengecek mandiri status kredit melalui aplikasi iDEBku OJK.

– Menyelesaikan kewajiban lama jika memang terdapat tunggakan agar reputasi keuangan tetap terjaga.

– Memahami bahwa karakter dan prospek usaha juga memiliki bobot besar dalam persetujuan kredit.

Dengan pemahaman ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa “mentok” hanya karena kendala administratif masa lalu, selama mereka mampu menunjukkan itikad baik dan prospek keuangan yang sehat di masa sekarang.

(*)

 

Komentar

News Feed