Seragam Sekolah Bakal Diganti Kemdikbud, Ini Faktanya

Sakato.co.id – Narasi mengenai pergantian seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud kembali hangat menjadi sorotan di media sosial.

Seperti yang di posting kembali oleh sebuah akun X dengan nama akun @Nurulkjo1, disana disematkan sebuah video yang diduga seorang ibu-ibu pedagang seragam sekolah tengah marah-marah dengan mengatakan yang harus diganti itu bukan seragam SMP dan SMA sambil menunjukkan barang dagangannya.

banner 1080x788

“Yang harus diganti itu menteri pendidikannya biar beda lagi cara pikirnya,” ungkap ibu didalam video tersebut.

Bukan hanya itu, dibawah postingan video tersebut juga disematkan caption “Gimana pak nadiem seragam sekolah tetap mau diganti?
Rugi dong para pelaku usaha seragam sekolah yg Uda stok .siapa yg mau ganti?”.

Tangkapan layar di akun X yang menarasikan perubahan seragam sekolah

Sampai hari ini, Jumat (26/4/2024) postingan yang di posting 2 hari sebelumnya ini telah dilihat 8.445 kali dan dikomentari banyak netizen.

“Menteri yang sering ngeluarin kebijakan problematik,” balasan salah satu netizen dalam postingan tersebut.

Hasil cekfakta :

Berdasarkan informasi diatas, sakato.co.id kembali melakukan penelusuran mengenai pergantian dari seragam sekolah tersebut.

Berdasarakan hasil penelusuran di media sosial instagram resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri mengatakan tidak ada pergantian seragam sekolah tersebut.

Tangkapan layar, postingan di akun Instagram @kemdikbud.ri mengenai aturan seragam sekolah

“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR. Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis postingan di akun tersebut pada tanggal 14 April 2024.

Selain itu didalam postingan tersebut juga disertakan aturan mengenai seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, berikut Jenis-jenis seragam sekolah untuk SD, SMP hingga SMA/SMK yang ditetapkan Kemendikbudristek:

1. Seragam Nasional

Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.

Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Seragam Pramuka

Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Adapun untuk pakaian pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

4. Baju Adat

Sementara itu, untuk penggunaan seragam sekolah pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Disisi lain dirujuk dari kompas.com Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, buka suara perihal kabar yang menyebutkan terjadi pergantian seragam sekolah setelah Lebaran.

Ia mengatakan bahwa narasi seragam sekolah diganti setelah Lebaran merupakan hal yang tidak benar. “Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” kata Anang dalam keterangannya.

Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah. Aturan soal kebijakan sekolah, lanjut Anang, masih sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. “Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tandasnya.

Kesimpulan : Jadi berdasarkan hasil yang kami temukan, pergantian seragam sekolah seperti yang dinarasikan adalah tidak benar, dan Kemendikbud telah membantah pergantian seragam sekolah tersebut.

Sumber :

https://www.instagram.com/p/C5vA5AxSV9T/?igsh=MWppa2RmdGU5ajhhNw==

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/15/103000165/ramai-soal-seragam-sekolah-ganti-setelah-lebaran-2024-ini-kata-kemendikbud?page=all&_gl=1*17du4by*_ga*YW1wLVJnZDR4M29hamlRZVZGNTFVQzFBU19XdnFjWWtRSk1RcnVmb0I3bHN3MUFrRFMzdWFMZGtTLUxxZGUyeUEtZTI.*_ga_77DJNQ0227*MTcxNDA5OTA0MS4xLjAuMTcxNDA5OTA0Mi4wLjAuMA..#page2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *