Sakato.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial D (47), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan warga Nagari Talang Maur tersebut dilakukan di Jorong Simpang Limo, Nagari Anding, Kecamatan Suliki, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Nagari Anding. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan posisi pelaku.
Saat digerebek di halaman depan sebuah rumah, tersangka D diduga tengah menunggu calon pembeli. Ia tak berkutik ketika petugas menemukan satu paket kecil sabu yang sempat ia jatuhkan ke tanah dari genggamannya.
Tak berhenti di sana, penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Di salah satu kamar, tepatnya di bawah lipatan kain, petugas menemukan kotak rokok berisi dua paket sabu lainnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita total tiga paket sabu seberat 1,48 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa satu pipet runcing (alat takar), dua unit ponsel merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa plat nomor yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menjemput sabu.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali ke masyarakat.
Menariknya, dari hasil pengembangan, tersangka D ternyata merupakan Buronan atau Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jaringan keluarga.
“Tersangka D ini merupakan DPO perkara narkotika sebelumnya. Kasus ini melibatkan N yang merupakan istrinya pada tahun 2025, serta M anak tirinya yang sudah lebih dulu kami amankan pada 21 Juli 2026 lalu,” ungkap AKP Riki Yovrizal.
Proses penangkapan dan penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta warga setempat.
Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tersangka D beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres 50 Kota. Polisi juga terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
(*)









Komentar