Padang, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (15/7/2024) siang.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Pol PP Rozaldi Rosman, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan lapak-lapak PKL yang ditinggal di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
“Jelas para pedagang kaki lima tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya.
Rozaldi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut jajaranya mengamankan beberapa unit lapak-lapak para PKL yang berada di atas fasum dan trotoar jalan yang ada di tiga lokasi yang berbeda di dua kecamatan tersebut.
“Sebayak empat unit lapak PKL kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, tidak hanya itu kita juga memberikan surat perintah bongkar 1×24 jam kepada pedagang yang mendirikan Bangunan Liar (Bangli) di atas fasum,” jelasnya.
Rozaldi Rosman menambahkan, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak, namun kita berharap kepada para pedagang yang ada di kota Padang agar tidak berjualan menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk itu. Selain itu kami juga berharap kepada pedagang yang sudah diberikan surat perintah bongkar secara mandiri agar membongkarnya, jika tidak dengan terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran,” tegas Rozaldi.
(*)