Satreskrim Polres 50 Kota Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapur IX

Sakato.co.id – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso, melaksanakan kegiatan penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres 50 Kota, tepatnya di Jorong Galuguah, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, khususnya di wilayah aliran sungai.

Dalam pelaksanaannya, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal. Saat berada di lokasi, petugas menemukan keberadaan satu unit alat berat di area tersebut. Namun demikian, pada saat pengecekan dilakukan tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, dan petugas juga mendapati sejumlah masyarakat yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di pinggiran aliran sungai.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya tidak melakukan penyitaan alat berat karena di lokasi tidak ditemukan kejelasan terkait kepemilikan alat tersebut.

“Pada saat di lokasi memang ditemukan alat berat, namun tidak ada aktivitas penambangan menggunakan alat tersebut dan juga tidak ada kejelasan kepemilikan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (9/4/2026).

Selain itu, tim Satreskrim juga tidak mengamankan operator alat berat. Petugas hanya membawa seorang warga untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi terkait aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.

“Orang yang kami bawa hanya untuk dimintai keterangan terkait detail aktivitas di lokasi. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin sehingga telah dipulangkan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap siapa pun. Proses yang dilakukan hanya sebatas klarifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya

Langkah penertiban yang dilakukan oleh Polres 50 Kota ini juga mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang berharap upaya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

Polres 50 Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga lingkungan agar tetap lestari demi keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang.

(*)

Komentar