Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Simpang Tinju, Gerobak dan Meja Diangkut

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Kali ini, petugas menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, pada Rabu (10/9/2025).

Dalam operasi ini, petugas Satpol PP menemukan sejumlah barang dagangan milik PKL yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar. Barang-barang seperti gerobak, meja, dan payung besi teronggok, mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Tanpa ragu, petugas langsung mengamankan barang-barang tersebut dan membawanya ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak meninggalkan barang dagangannya di atas fasilitas umum. Ini demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman,” ujar Eka.

Lebih lanjut, Eka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keindahan dan keteraturan Kota Padang.

“Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pedagang agar tidak lagi melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

(*)

 

Komentar