Sakato.co.id – Demi mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagai hak pejalan kaki dan pengguna kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat. Pada Senin (20/10/2025), kawasan vital Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, menjadi sasaran penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggunakan fasilitas umum untuk berjualan dan menyimpan barang dagangan.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Para pedagang diketahui secara persisten menjadikan trotoar dan sebagian bahu jalan sebagai “lapak” permanen, praktik yang jelas mengganggu ketertiban umum serta merampas kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan keindahan Padang.
“PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan jelas melanggar ketentuan. Sebelum penertiban ini, kami sudah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan agar mereka berpindah ke lokasi yang telah ditentukan,” ujar Eka.
Dalam operasi yang berlangsung pagi itu, petugas Satpol PP tidak hanya memberikan teguran lisan kepada para pedagang yang berada di lokasi. Mereka juga mengamankan sejumlah peralatan dan perlengkapan berjualan yang secara sengaja ditinggalkan dan menghalangi akses publik.
Eka berharap, penertiban ini menjadi pelajaran penting bagi para pedagang. “Kami sangat berharap para pedagang dapat bekerjasama dan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan ini adalah kunci untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Padang,” tutupnya.
Langkah Satpol PP ini disambut positif sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam menata kota, memastikan bahwa hak-hak publik atas fasilitas umum tidak terabaikan demi kepentingan segelintir pihak.
(*)
Komentar