Sakato.co.id – Wajah Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, mendadak tegang pada Senin (29/12/2025). Konflik ruang publik kembali memanas setelah warga dan pengguna jalan mengeluhkan menjamurnya papan iklan pedagang yang “memakan” badan jalan, hingga memicu aksi penertiban tegas dari aparat penegak Perda.
Meski berfungsi sebagai urat nadi transportasi, pemandangan di sepanjang jalan ini tampak semrawut. Pantauan di lokasi menunjukkan deretan papan iklan berukuran sedang hingga besar berdiri angkuh di atas aspal. Bukan sekadar menempel, beberapa tiang penyangga papan tersebut tampak menancap permanen, merampas hampir satu meter lebar jalan utama.
Kondisi ini praktis menyisakan ruang sempit yang berbahaya bagi pejalan kaki dan memaksa pengendara ekstra waspada karena pandangan yang terhalang. Tak hanya iklan, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki pun berubah fungsi menjadi etalase dagangan.
Di tengah proses penertiban, sempat terjadi adu argumen. Salah seorang pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya bersikukuh bahwa ia tidak melanggar aturan. Dengan dialek lokal yang kental, ia melayangkan protes atas tindakan petugas.
“Wak ndak adoh malatakan iklan wak di badan jalan doh, jaleh di mungko kadai wak surang. Manga lo iklan wak nan di tertibkan, padahal ndak adoh manggaduah jalan,” (Saya tidak merasa meletakkan iklan di badan jalan, jelas-jelas ini di depan toko saya sendiri. Kenapa iklan saya ditertibkan, padahal tidak mengganggu lalu lintas),” cetusnya dengan nada kecewa.
Menanggapi klaim pedagang, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Langkah ini merupakan respons cepat atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa haknya di ruang publik terampas.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin adalah pelanggaran. Fakta di lapangan menunjukkan tiang-tiang ini berdiri di atas aspal, bukan di lahan pribadi,” tegas Chandra.
Operasi pembersihan ruang publik ini dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Tidak bergerak sendiri, personel Satpol PP didampingi oleh pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga pengamanan swakarsa Dubalang Kota Padang Selatan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Selain mencabut papan iklan “liar”, petugas juga membongkar sejumlah bangunan semi-permanen yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik usaha lain agar tetap berniaga tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
(*)









Komentar