Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dengan menggunakan serta merusak fasilitas umum di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya peneguran dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya kepada para pedagang. Namun, meskipun telah diingatkan berulang kali, masih ditemukan sejumlah PKL yang tetap memanfaatkan trotoar, taman kota, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.
Penertiban dilakukan dengan dukungan personel SK4 yang terdiri dari unsur TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa langkah penertiban ini dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
“Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan, namun masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kami harus mengambil langkah penegakan aturan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” ujar Eka.
Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas para PKL juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas kota, khususnya rumput taman yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang dibangun untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami melihat banyak area taman yang mengalami kerusakan bahkan rumput yang mati akibat terus-menerus digunakan untuk aktivitas berjualan. Fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk dinikmati seluruh masyarakat, sehingga harus dijaga bersama, bukan justru dirusak,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas masih menemukan beberapa pedagang yang menolak untuk ditertibkan. Namun melalui pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai prosedur, seluruh proses penertiban dapat dilaksanakan dengan baik.
(*)








Komentar