Satpol PP Padang Bongkar Sejumlah Lapak PKL di Jalan Pasar Raya Barat

Sakato.co.id – Penertiban dan pengawasan PKL Pasar Raya Padang terus dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Padang, sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang memakai Badan Jalan di Kawasan Pasar Raya Barat, diamankan ke Mako Satpol PP Padang, Senin (11/12/2023).

Terkait penertiban ini, Kepala Seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Walikota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018, setiap PKL yang ada berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Walikota, maka dari itu setiap PKL ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan.

banner 1080x788

“Pada hari ini Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban kembali terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas Gabungan, hal ini dilakukan Sesuai Perwako nomor 438 tahun 2018,” tegas Eka Putra.

Ia menejelaskan dalam keputusan terbuat tertuang, bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIB, dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya.

“Hal ini dilakukan dalam upaya menjadikan pasar Raya yang tertib , dan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang akan selalu intens melakukan pengawasan setiap harinya, untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung pasar kebanggaan orang Padang ini,” sebutnya.

Eka Putra menambahkan, jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan, personilnya akan melakukan penertiban.

“Maka dari itu diimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *