Satpol PP Padang Amankan 22 Sejoli Bukan Pasutri, Satu Wanita Sempat Sembunyi di Atap Genteng

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia besar-besaran demi menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Hasilnya, sebanyak 22 remaja yang terdiri dari 11 laki-laki dan 11 perempuan diamankan dari sejumlah penginapan karena diduga bukan pasangan suami istri, Minggu (17/5/2026) dini hari.

Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dipimpin langsung oleh Kabid P3D Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi, serta didampingi Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengonfirmasi bahwa petugas menyisir sejumlah titik rawan dan penginapan yang diduga kuat melanggar aturan. Menariknya, dalam proses pemeriksaan identitas tamu, petugas sempat diwarnai aksi drama dari salah satu terduga pelanggar.

“Benar, saat petugas melakukan pemeriksaan di Hotel Stadion, Jalan Pulau Karam, ada salah seorang perempuan yang panik lalu nekat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng,” ujar Chandra Eka Putra.

Namun, karena posisi yang menyulitkan dan situasi tidak memungkinkan untuk kabur lebih jauh, perempuan tersebut akhirnya menyerah, kembali masuk ke kamar, dan langsung diamankan petugas. Dari Hotel Stadion sendiri, petugas mengamankan total tiga pasangan ilegal.

Selain Hotel Stadion, petugas penegak perda ini juga menggeledah tiga penginapan lainnya seperti di Ogreen Guest House petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki, sedangkan di Rumah Palala Homestay diamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Tak hanya menyasar penginapan, petugas juga menyisir kawasan Jembatan Siti Nurbaya hingga sepanjang Jalan Batang Arau. Di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol (miras). Kawanan remaja yang tengah nongkrong di lokasi langsung kocar-kacir melarikan diri saat melihat armada Satpol PP datang.

Seluruh remaja yang terjaring beserta barang bukti miras langsung diangkut ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan.

Chandra Eka Putra menegaskan, para remaja ini diduga kuat melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tidak hanya para pelaku, pemilik usaha penginapan yang membandel juga ikut dibidik.

“Kami juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha penginapan untuk menghadap PPNS. Mereka akan diperiksa terkait kepatuhan terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” tegas Kasat Pol PP.

Satpol PP Kota Padang menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin secara konsisten demi menciptakan suasana Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

(*)

 

Komentar

News Feed