Salahi Aturan, Ratusan Spanduk dan Baliho Caleg di Kota Padang Kembali Dibongkar Satpol PP

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menggelar penertiban ratusan baliho dan spanduk tanpa aturan yang terpajang di Fasilitas Umum (Fasum) di Kota Padang, Senin (1/1/2024) malam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman menerangkan pihaknya menertibkan sejumlah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi Caleg, yang menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

banner 1080x788

“Dalam operasi penertiban ini kita hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan,” ungkap Rozaldi Rosman dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (2/1/2024).

“Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan perda yang ada di kota padang,” imbuhnya.

Rozaldi menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan jati, Jalan Sawahan, Jalan Simpang Haru, Jalan Marapalam, dan jalan kawasan Lubeg.

Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan,” tegasnya.

Rozaldi mengimbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *