Sah! KPU Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional tahun 2024.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025).

banner 1080x788

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra memimpin Rapat pleno didampingi komisioner KPU Padang, Randi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi dan Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian Piliang.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra dalam sambutannya mengatakan, hari ini Kamis, 6 Desember 2024, KPU Padang telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang pada 27 November 2024 lalu. Namun karena ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI, maka KPU Padang menunda rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih.

“Setelah PHPU berproses di MK RI, maka Hakim MK RI dalam putusan dismissalnya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 03. Dengan penetapan MK ini, maka KPU Padang menggelar rapat pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih dalam Pilkada 2024,” ungkap Dorri dalam rapat pleno yang dihadiri PJ Wako Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, serta Forkopimda Padang dan pimpinan sejumlah partai politik.

Dalam berita acara rapat pleno yang dibacakan Dorri Putra, menyatakan bahwa dalam pilkada 27 November 2024, Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir memperoleh suara terbanyak yaitu 176.648. suara atau 55,17 persen dari total suara sah.

“KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Walikota Terpilih dan berlaku sejak tanggal ditetapkan,” jelas Dorri Putra, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Juga terlihat menghadiri Rapat Pleno, Ketua DPD NasDem Padang, Osman Ayub, Sekretaris Syamsurizal serta sejumlah pimpinan parpol pendukung Fadly-Maigus.

Dorri menambahkan, tidak lupa diucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah ikut mensukseskan Pilkada serentak di Kota Padang, yang berjalan dengan aman dan lancar, hingga sampai di penghujung tahapan Pilkada Serentak ini.

“Setelah KPU Padang menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Padang sesegera mungkin akan menyampaikan hasil penetapan dan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih kepada Pimpinan DPRD Kota Padang,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *