Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut PSM Ditahan Kejati Sumbar

Sakato.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), berinisial PI (41 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan dana operasional pada tahun anggaran 2021.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumbar, Kamis (22/5/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen Efendi Eka Saputra, Kepala Seksi Penyidikan Lexi, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum M. Rasyid, menjelaskan bahwa pada Maret 2021, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari APBD Kota Padang melalui Dinas Perhubungan sebesar Rp18 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tidak langsung, seperti gaji pegawai.

Namun, dalam pelaksanaannya, PI diduga memotong anggaran operasional langsung untuk membangun wahana taman bermain yang akhirnya mangkrak, membuka usaha semen beton melalui Delivery Order (DO), serta melakukan perjanjian utang piutang dengan bank BUMN tanpa persetujuan dewan pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM.

“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar,” ujar Fajar.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Alasan objektifnya, karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung selama lima bulan, dan sebanyak 40 orang saksi, termasuk ahli, telah dimintai keterangan.

Saat digiring ke rumah tahanan Anak Air Padang, tersangka tampak mengenakan rompi oranye dan didampingi oleh penasihat hukum.

PI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

(*)

Komentar