Sakato.co.id – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (5/3/2025).
Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan RTRW Sumbar 2025-2045 sejalan dengan kebijakan nasional serta menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menegaskan RTRW harus menjadi panduan utama dalam tata kelola pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif.
“Kami ingin memastikan RTRW Sumbar benar-benar dapat mengakomodasi berbagai aspek strategis, mulai dari infrastruktur, mitigasi bencana, hingga perlindungan lingkungan,” kata Zulkenedi.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menambahkan, RTRW yang disusun harus bersifat inklusif dan dapat diterapkan secara nyata.
“Dokumen ini harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. Jangan sampai hanya menjadi tumpukan kertas tanpa implementasi yang jelas,” ujarnya.
Beberapa aspek strategis menjadi perhatian dalam pembahasan RTRW Sumbar. Peningkatan konektivitas melalui pembangunan jalan tol, optimalisasi transportasi darat, serta pengembangan pelabuhan dan bandara dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Mitigasi bencana juga menjadi salah satu agenda utama. Sumbar yang berada di zona rawan gempa, tsunami, dan tanah longsor membutuhkan kebijakan tata ruang yang mampu mengakomodasi strategi adaptasi terhadap perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.
Sementara itu, sektor pertanian dan ketahanan pangan ikut mendapat sorotan. DPRD menekankan pentingnya penetapan lahan pertanian berkelanjutan guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Di sektor pariwisata, pengembangan destinasi berbasis alam dan budaya harus dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kearifan lokal. Begitu pula dengan kawasan industri, yang perlu ditata agar investasi dapat berkembang tanpa mengorbankan lingkungan dan keseimbangan sosial.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa RTRW daerah harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) serta kebijakan sektoral lainnya.
“RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi alat strategis yang benar-benar dapat digunakan pemerintah daerah untuk menata pembangunan secara efektif dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Kementerian ATR/BPN.
DPRD Sumbar berkomitmen terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar RTRW 2025-2045 menjadi landasan utama pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. (*)
Komentar