Respon Cepat Dugaan Kelalaian, Wali Kota Padang Nonaktifkan Direktur RSUD Rasidin

Sakato.co.id – Menyusul dugaan kelalaian pelayanan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga, Desi Arianti, Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sejumlah jajaran penting di RSUD Rasidin Padang. Keputusan ini diumumkan pada Senin (2/6/2025) usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang.

“Ini adalah prosedur normal. Kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Wali Kota Fadly Amran.

Penonaktifan ini meliputi posisi Direktur RSUD Rasidin Padang, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Keperawatan.

Langkah ini, menurut Wali Kota, merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Padang atas dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa selama proses penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan dipegang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Pelaksana Harian (Plh). Posisi Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan juga akan diisi oleh Plh.

“Tindakan cepat dari Pemerintah Kota Padang ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi keluhan masyarakat dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kota Padang,” kata dia.

(*)

Komentar