Sakato.co.id – Seorang pria berinisial R.A (44), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan warga usai diduga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Korban yang baru kembali dari Masjid usai melaksanakan salat Ashar memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.
Tak lama kemudian, korban mendengar teriakan salah seorang karyawan wanita yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur pelaku. Mendengar hal tersebut, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lainnya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari, namun berhasil dikejar dan diamankan warga di sekitar Pasar Raya Padang.
Pelaku selanjutnya dibawa masyarakat ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian. Warga yang geram sempat meneriaki pelaku sebagai maling sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Saat itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah melakukan patroli antisipasi 3C menerima laporan dari masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” ujar petugas.
Pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kp. Terandam, Kecamatan Padang Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)









Komentar