Sakato.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman kembali mengamankan seorang pria yang disebut merupakan residivis kasus narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui berinisial AW (40), alias Anton Wijaya, seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 14 September 2026.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Taratak.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap Anton yang disebut pernah terlibat perkara narkotika pada tahun 2021,” ungkap Iptu Darmawan Abbas, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (17/9/2026)
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Anton berada di dalam rumahnya di kawasan perumahan Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah.
Tim kemudian mengamankan Anton dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu helai jaket berbahan levis warna dongker yang digantung di dalam lemari pakaian kamar.
Di dalam jaket tersebut ditemukan satu kotak permen warna bening yang berisi delapan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna donker serta uang tunai sebesar Rp820 ribu.
Proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, Anton disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, Anton juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial DODI, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli sabu sebanyak 1,5 kantong atau sekitar 4,5 gram dengan harga Rp3,5 juta. Transaksi tersebut disebut dilakukan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Menurut keterangan tersebut, transaksi dilakukan dengan sistem cash bon dan tanpa bertemu langsung. Sabu disebut diserahkan menggunakan sistem lempar dengan perantara kotak rokok Sampoerna.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang disebut milik DODI. Namun, nomor tersebut diketahui dalam kondisi tidak aktif.
Usai penangkapan dan penggeledahan, Anton beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(*)




Komentar