Sakato.co.id – Dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat pada 10 Juni 2024, Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyampaikan pandangan umum mereka terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, RPJPD Tahun 2025-2045, dan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
“Fraksi-fraksi memberikan banyak pertanyaan dan tanggapan kritis terhadap ketiga Ranperda tersebut. Fraksi menyoroti kinerja pendapatan, belanja, serta capaian kinerja RPJMD terkait APBD 2023,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, Selasa (11/6/2024).
Ia juga mengatakan Fraksi-fraksi juga mempertanyakan efektivitas dan manfaat keberadaan perusahaan-perusahaan BUMD, termasuk Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, bagi masyarakat. Mereka menekankan perlunya evaluasi mendalam mengenai dampak positif yang dihasilkan oleh perusahaan ini.
“Selain itu, terkait dengan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya program-program pembangunan yang disusun diikuti dengan strategi dan langkah nyata. Hal ini untuk memastikan program tersebut bisa dievaluasi secara efektif dan tidak sekadar menjadi janji-janji belaka,” imbuhnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hansastri memberikan jawaban resmi. Hansastri menyampaikan bahwa jawaban dan tanggapan gubernur ini merupakan langkah awal untuk memasuki tahap pembahasan lebih lanjut oleh Komisi/Pansus dan Badan Anggaran DPRD Sumbar.
Selanjutnya, Irsyad menekankan pentingnya pembahasan komprehensif dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Ia mengingatkan bahwa pembahasan tidak hanya harus fokus pada realisasi pendapatan, belanja, dan SILPA, tetapi juga capaian target kinerja program dan kegiatan dari anggaran yang telah digunakan serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Untuk Ranperda RPJPD dan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Irsyad menegaskan bahwa Komisi dan Pansus perlu mengevaluasi secara mendalam misi, kebijakan, sasaran pokok, dan target kinerja yang diusulkan, serta dampak pembentukan Perda ini bagi masyarakat. (*)
Komentar