Pondok Kayu di Atas Bukit Jadi Sarang Sabu, Petani di Pauh Padang Diciduk Polisi

Sakato.co.id – Sebuah rumah kayu yang berdiri terpencil di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang. Pondok tersebut ternyata dijadikan lokasi penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Penangkapan ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/137/VII/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 3 Juli 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. P diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari membeli, menjadi perantara, menyimpan, hingga mengonsumsi sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam ke sebuah rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh,” ujar Kompol Hilmi, Kamis (9/7/2026).

Saat petugas mengepung dan menggeledah isi rumah kayu tersebut, pelaku P tidak berkutik. Di dalam pondok itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba skala kecil hingga sedang.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:

– 6 lembar plastik klip bening kecil berisi butiran kristal diduga sabu.

– 1 lembar plastik klip bening besar berisi butiran kristal diduga sabu.

– 1 lembar plastik klip kosong ukuran sedang dan 1 paks plastik klip kosong.

– 1 unit timbangan digital berwarna hitam.

– 1 pipet plastik yang diruncingkan (diduga kuat untuk sendok takar sabu).

– 1 tas ransel biru-cokelat dan 1 dompet kecil hitam tempat menyimpan paket sabu.

– 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung saat penggeledahan. Di hadapan petugas, pelaku P mengakui secara sadar bahwa barang-barang haram tersebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya,” tambah Kompol Hilmi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petani paruh baya ini langsung digelandang ke Mapolresta Padang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut, tersangka P dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(*)

 

Komentar

News Feed