Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat. Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat 29,8 kilogram.
Penyergapan berlangsung dramatis di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar mengenai adanya rencana pengiriman ganja dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan minibus Toyota Rush bernomor polisi T 1613 MP.
Petugas yang sudah bersiaga kemudian memblokade jalan di Simpang Pasar Koto Baru untuk menghentikan laju kendaraan target. Namun, pengemudi mobil berinisial S justru nekat menerobos dan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas hingga mengalami kerusakan parah.
Setelah mobil terhenti, petugas bergerak cepat mengamankan S. Dalam penggeledahan di dalam kendaraan, ditemukan satu karung besar berisi 20 paket ganja di bangku baris kedua, serta 10 paket ganja berbalut lakban cokelat di bangku baris ketiga.
Dari hasil interogasi awal, S mengaku diperintah membawa puluhan paket ganja tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak ia kenal di Kota Padang Panjang.
Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas
Tim BNNP Sumbar langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penerima barang berinisial A. Pelaku diciduk saat menunggu di dalam mobil Kijang Super bernomor polisi BA 1967 CA di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.
Kepada petugas, A mengaku bergerak atas perintah seorang narapidana berinisial Solihin yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. Solihin merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada tahun 2025 lalu dalam kasus serupa.
Dari total pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan rincian:
20 paket besar dalam karung biru seberat 19.494,69 gram (19,4 kg).
10 paket besar berbalut lakban cokelat seberat 10.358,63 gram (10,3 kg).
Total berat bersih: 29.853,32 gram (29,8 kg).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah Sumatera Barat.
Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar telah menggagalkan peredaran hampir 100 kilogram ganja.
“Hal ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” ujar Toton.
(*)








Komentar