Polres Pesisir Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di IV Jurai, Sabu dan Ganja Disita

Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Melalui operasi beruntun yang berlangsung singkat, petugas berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika lintas jenis di kawasan Kecamatan IV Jurai.

Dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diciduk, yakni DP (36), seorang pedagang asal Kampung Bunga Pasang, dan ADS (32), seorang sopir asal Kampung Pasar Salido.

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hardi Yasmar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kedua tersangka kami amankan di kawasan Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, pada Kamis malam (2/7/2026),” ujar AKP Hardi Yasmar, dalam keterangan persnya, Jumat (3/7/2026).

Hebatnya, operasi penangkapan dan pengembangan ini berlangsung sangat kilat, hanya dalam kurun waktu 10 menit, mulai pukul 23.30 WIB hingga 23.40 WIB.

Petugas awalnya bergerak melakukan penindakan di lokasi pertama terhadap tersangka DP. Dari tangan sang pedagang, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit ponsel Infinix warna biru, serta satu unit sepeda warna kuning yang diduga digunakan saat beraksi.

Tak butuh waktu lama bagi petugas. Berdasarkan hasil interogasi cepat di lapangan terhadap DP, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan malam itu juga.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Kampung Pasar Salido dan merangsek masuk ke sebuah kamar. Di sana, tersangka kedua, ADS, tak berkutik saat diringkus petugas.

Dari penggeledahan terhadap ADS, polisi menemukan barang bukti yang lebih mencengangkan, yaitu:

5 paket kecil sabu dalam plastik klip bening

1 paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas timah rokok berwarna merah

Uang tunai senilai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi

1 unit ponsel Vivo warna hitam

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Pesisir Selatan.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik tengah merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan,” tutup AKP Hardi Yasmar.

(*)

Komentar

News Feed