Polisi Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Sadis di Sumatera Barat

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan dan mutilasi yang mengguncang rasa kemanusiaan, terjadi di tiga lokasi berbeda: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Padang.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku yang melakukan perbuatan biadab ini.

Kapolda menjelaskan, kasus pertama yang terungkap adalah pembunuhan sadis di Kabupaten Padang Pariaman, dengan tersangka berinisial SJP. Awalnya, SJP ditangkap karena dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Septia Adinda.

“Korban diketahui datang ke rumah tersangka untuk meminjam BPKB, namun terjadi cekcok karena Septia memiliki utang yang belum dibayarkan,” ungkap Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam keterangan persnya di Lapangan Upacara Mapolda Sumbar, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut kata Kapolda, pertikaian itu memuncak ketika Septia menampar SJP. SJP yang gelap mata membalas dengan memukul korban hingga pingsan. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan keji.

“Ia memotong-motong tubuh Septia dengan parang, memasukkannya ke dalam karung, lalu membuang potongan tubuh tersebut ke aliran Sungai Batang Anai,” jelas Kapolda.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Saat pemeriksaan mendalam, SJP mengakui perbuatan keji lain yang dilakukannya sekitar 1,5 tahun lalu. Ia mengaku telah membunuh dua orang lainnya, yaitu Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina. Kedua korban ini dihabisi dengan cara dicekik menggunakan bantal dan dipukul dengan tongkat. Mayat mereka kemudian disembunyikan di dalam sumur di rumah tersangka.

“Motif di balik kejahatan berantai ini adalah utang piutang dan kecemburuan,” ucap Kapolda.

Untuk penyelidikan kasus ini melibatkan olah TKP, pemeriksaan 18 saksi, hingga tes DNA untuk memastikan identitas korban. Hasil tes DNA dari potongan tubuh dan kerangka yang ditemukan menunjukkan kecocokan dengan para korban.

“Atas perbuatannya, SJP dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolda.

Sementara itu, untuk kasus kedua dijelaskan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, ia menjelaskan kasus kedua ini terjadi di Kabupaten Solok Selatan. Pelakunya adalah Karolus Bago alias Karlos (34 tahun), yang membunuh dua orang sekaligus: Idarwati Loi (40 tahun) dan Rohani Bulolo (41 tahun). Aksi biadab ini dipicu oleh pertikaian utang piutang.

Dirreskrimum menjelaskan kronologisnya, bahwa saat berpapasan di jalan perkebunan, Idarwati memaki-maki Karlos karena tidak jadi membayar utang. Karlos yang tidak terima langsung memukul kepala Idarwati dengan kayu hingga pingsan. Ketika Rohani berteriak minta tolong, Karlos juga memukulnya empat kali dengan kayu yang sama.

“Melihat kedua korban pingsan, Karlos kembali menghampiri mereka dan mengambil batu untuk menghabisi nyawa keduanya. Setelah memastikan keduanya tewas, pelaku mengambil ponsel Idarwati dan memindahkan seluruh uang dari rekening korban ke rekeningnya melalui aplikasi BRImo,” jelasnya.

Tim penyidik Polda Sumbar telah melakukan olah TKP, pemeriksaan 9 saksi, dan tes DNA yang mengonfirmasi bahwa darah pada batu dan kayu adalah milik korban. Karlos Bago dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kemudian kasus terakhir terjadi di wilayah hukum Polresta Padang, yang berhasil diungkap adalah pembunuhan tragis terhadap seorang bayi perempuan berusia 7 bulan dalam kandungan di Kota Padang. Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan kekasih, Heru Ananda Putra dan Dinda Aura Septian.

Kata Teddy Fanani, Dinda, yang sudah memiliki suami sah yang sedang menjalani hukuman di LP Muaro, menjalin hubungan terlarang dengan Heru hingga hamil. Ketika tiba waktu melahirkan, Dinda menghubungi Heru untuk menemaninya. Tragisnya, begitu bayi perempuan itu lahir, ia langsung meninggal.

Pasangan itu kemudian membungkus jasad bayi tak berdosa itu dengan plastik, lalu Heru menguburkannya di sebuah bukit di kawasan Kelurahan Batang Arau, Kota Padang.

“Motif pembunuhan ini adalah karena keduanya tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut,” jelas Kombes Pol. Teddy Fanani.

Penyelidikan kasus ini mencakup olah TKP, pemeriksaan saksi, tes DNA yang membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis Heru dan Dinda, hingga proses ekshumasi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Berkas perkara kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan dan sedang dalam proses penyempurnaan,” pungkas Dirreskrimum Polda Sumbar.

Terkait beberapa kasus pembunuhan dan mutilasi yang terungkap ini Kapolda Sumbar mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Percayakan kepada kami, akan kita proses dengan transparan sesuai hukum yang berlaku. Dan terhadap pelaku tidak ada toleransi terhadap perbuatannya yang tidak beradab dan tidak berprikemanusiaan,” pungkas Kapolda.

(*)

Komentar