Sakato.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kabel Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini pada perlintasan sebidang jalur kereta api di daerah Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YC, SB dan AN.
Kejadian itu berawal pada tanggal 1 April 2024, pelaku berada di dekat kabel tersebut, kemudian berniat mengambil secara bersama-sama perangkat kabel EWS yang berisi tembaga tersebut.
“Aksi mereka diketahui oleh petugas dari KAI, dan melaporkannya ke pihak Polsek Koto Tangah, sehingga mereka dapat segera diamankan,” ungkap Wakapolresta Padang Ruly Indra Wijayanto didampingi Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino dalam keterangan persnya, Jumat (5/4/2024).
Lebih lanjut kata AKBP Ruly Indra Wijayanto, perangkat atau kabel yang mereka diduga curi ini memiliki fungsi yang sangat vital sekali, karena kabel ini sebagai pemberi sinyal atau sirene pada portal di perlintasan sebidang untuk memberitahukan bahwa kereta api akan melintas.
“Putusnya kabel tersebut, jadi otomatis sinyal yang dikirimkan tidak berfungsi, nah ini akan menyebabkan kecelakaan dan membahayakan nyawa manusia,” bebernya.
Atas kejadian ini kata AKBP Ruly, pihak Balai Teknik Perkeretaapian Padang mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp32 juta.
“Terhadap 3 pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Aslinawani Sirait mengatakan, perangkat yang dicuri adalah Early Warning System (EWS) kereta api.
Pembangunan EWS sendiri merupakan sebuah transformasi keselamatan yang yang sudah menggunakan teknologi sensor.
“Pembangunan EWS juga bertujuan membantu dalam keterbatasan SDM dalam pemenuhan PJL di perlintasan sebidang dan juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat penggunaan jalan dalam melintas di perlintasan sebidang,” sebutnya.
Perangkat EWS, kata Aslinawani, terdiri dari tiga sensor, yakni dua sensor deteksi yang masing-masing dipasang dengan jarak kurang lebih satu kilometer berdasarkan perhitungan penentuan jarak sinyal dengan EWS disesuaikan dengan kondisi dan kepadatan pengguna jalan perlintasan sebidang dari titik EWS yang berfungsi untuk mendeteksi kedatangan kereta api.
Ia menambahkan kabel yang dipotong tersebut antara EWS 16 dan EWS 17.
“Putusnya kabelnya ini yang panjangnya 453 meter tidak dapat dilakukan penyambungan, sehingga penggantian kabel harus dilakukan secara keseluruhan,” kata dia.
(*)















Komentar