Sakato.co.id – Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial RI (36), warga Kelurahan Sungai Durian, pada Rabu (7/1/2026). RI diduga kuat menjadi otak pelaku penganiayaan sadis terhadap korban berinisial WD yang terjadi di jalan raya Kecamatan Latina, akhir Desember lalu.
Aksi brutal ini bermula pada Senin (29/12/2025). Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, tersangka RI yang saat itu mengendarai mobil nekat menabrak sepeda motor korban. Tak berhenti di situ, korban bahkan terseret di aspal sejauh 4 meter.
Dalam kondisi tidak berdaya, tersangka turun dari mobil dan kembali melakukan tindakan keji dengan memukul, menendang, hingga menginjak korban berulang kali.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat ini adalah sakit hati atau dendam lama.
“Tersangka dan korban bertemu secara tidak sengaja di jalan. Karena ada dendam yang sudah lama terpendam, tersangka gelap mata dan langsung menyerang korban di lokasi,” ujar IPTU Andrio Siregar, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (8/1/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban WD menderita luka berat yang mengharuskannya naik ke meja operasi. Berdasarkan laporan Visum et Repertum (VER) dari RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban mengalami:
– Luka robek serius pada jari kaki hingga kuku terlepas (harus dioperasi).
– Luka robek pada siku akibat terseret kendaraan.
– Bengkak pada kepala bagian belakang akibat diinjak tersangka.
– Luka lebam dan memar di sekujur bagian pinggang serta kaki.
Polisi menjelaskan bahwa pemeriksaan sempat tertunda karena korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat hari pasca-kejadian.
Saat ini, RI telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Payakumbuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sp.Han/01/Res.1.6/2026. Atas perbuatan brutalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUH-Pidana.
“Melalui gelar perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
(*)





Komentar