Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Padang Panjang, Enam Paket Ganja Kering Berhasil Diamankan

Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (4/8/2026), petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Dedi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering di wilayah Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (25) di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran  II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, karena peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

(*)

Komentar

News Feed