Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat melalui Unit Resmob berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua (R2) yang diduga beroperasi secara berulang dan melibatkan sejumlah pihak di berbagai wilayah, termasuk lintas provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan melalui penyelidikan dan penyamaran (undercover) pada Jumat (30/10/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi dan distribusi kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang. Petugas yang melakukan penyamaran dengan modus transaksi pembelian berhasil mengamankan enam orang yang datang dari Kota Payakumbuh untuk mengantarkan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Adapun tiga kendaraan yang diamankan terdiri dari satu unit Yamaha NMAX warna oranye, satu unit Honda Supra warna hitam merah, dan satu unit Honda Beat Street warna putih.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang mencurigakan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan salah seorang yang diamankan dalam aktivitas pembelian, penampungan, dan penjualan kembali kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob terhadap dugaan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Melalui metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar AKBP Umar, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Sabtu (31/10/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas tersebut diduga tidak hanya berlangsung satu kali, melainkan dilakukan secara berulang dengan melibatkan sejumlah orang yang memiliki peran berbeda, mulai dari pihak yang diduga menampung kendaraan, melakukan transaksi, hingga mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Dari penelusuran awal terhadap akun WhatsApp yang diduga digunakan oleh salah seorang yang diamankan, penyidik menemukan sebanyak 22 catatan transaksi jual beli kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis.
Catatan tersebut mencakup kendaraan Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Vario, Yamaha NMAX, Yamaha Vixion, Yamaha Fazzio, hingga Kawasaki KLX. Sejumlah transaksi juga mencantumkan tujuan pengiriman ke beberapa daerah, termasuk wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selain itu, hasil pendalaman awal mengindikasikan adanya pola pemberian upah kepada sejumlah orang yang diduga bertugas mengantarkan kendaraan kepada pihak pembeli. Nilai upah yang tercatat bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.
“Temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kami akan menelusuri satu per satu asal-usul kendaraan, identitas pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur transaksi yang dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan wilayah di luar Sumatera Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan terhadap harta benda berupa pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara kegiatan penyelidikan, pengumpulan informasi, serta tindakan kepolisian dalam mengungkap jaringan kejahatan yang diduga memiliki pola operasi berulang.
“Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga menjadikan kejahatan sebagai mata pencaharian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pemasok, penampung, perantara maupun pembeli kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama kendaraan bekas dengan harga yang tidak wajar atau tidak disertai dokumen kepemilikan yang lengkap.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran. Pastikan keaslian dokumen, kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin, serta kejelasan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai masyarakat justru menjadi bagian dari mata rantai penadahan kendaraan hasil kejahatan,” imbaunya.
Saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar masih melakukan pengembangan untuk menelusuri 22 catatan transaksi tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mencari dan mengamankan kendaraan bermotor lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap seluruh pihak yang diamankan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)





Komentar