Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mengamankan seorang operator alat berat, satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Penyelidikan dilakukan setelah tim menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Kegiatan diawali pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tim Unit III dan Unit IV yang dipimpin Kompol Firdaus, bergerak dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman. Setibanya di wilayah tersebut sekitar pukul 16.35 WIB, tim langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit III Subdit IV Tipidter didampingi personel Satreskrim Polres Pasaman mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi dari informan terkait aktivitas yang berlangsung.
Pada waktu bersamaan, tim Unit IV Subdit IV Tipidter juga melakukan penyelidikan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Hasil penyelidikan tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan kepolisian. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit III mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27), beserta satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning dan dua buah karpet penyaring di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 02.35 WIB, tim Unit IV turut mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG berwarna kuning di lokasi berbeda.
Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman melakukan pemindahan excavator dari lokasi menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao.
Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, tim Unit III dan Unit IV bersama personel Satreskrim Polres Pasaman melanjutkan pemindahan alat berat tersebut menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping untuk diamankan.
Sementara itu, operator alat berat dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ungkap Kombes Pol Siswantoro, dalam keterangan persnya, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat dan negara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa langkah kepolisian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya,” ujar Susmelawati.
Ia menegaskan, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan transparan serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.
Dengan adanya penindakan tersebut, Polda Sumbar berharap dapat memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga sumber daya alam demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
(*)







Komentar