Perpanjangan Pendaftaran Perlinsos Kota Padang Diharapkan Perluas Jangkauan Bantuan Sosial 2027

Sakato.co.id  — Dinas Sosial Kota Padang resmi memperpanjang masa pendaftaran dan pemutakhiran data Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat—terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses—dapat terakomodasi dalam basis data penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2027.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan Dinas Sosial Kota Padang dalam sesi keterangan pers yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kota Padang, Jumat (4/9/2026).

Perpanjangan ini merupakan instruksi langsung dan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan akurasi data kemiskinan di tingkat daerah.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh warga Kota Padang yang belum terdaftar maupun yang memerlukan pemutakhiran data keluarga.

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri.

Berdasarkan rekapan data hingga 31 Agustus 2026, capaian pendaftaran di Kota Padang telah menyentuh angka 123.571 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut setara dengan 40,69 persen dari total target sasaran yang diproyeksikan dalam Portal Perlinsos.

Pemerintah kota menargetkan angka penetrasi data ini dapat meningkat signifikan selama periode perpanjangan hingga akhir tahun.

Eri menegaskan bahwa validitas data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos akan menjadi tolok ukur utama pemerintah pusat dalam menetapkan alokasi dan distribusi bansos pada tahun mendatang.

“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” tambahnya.

Mendorong Inklusivitas dan Penjangkauan Layanan Digital
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, menyoroti pentingnya pendekatan inklusif dalam proses pemutakhiran data ini. Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi di lapangan adalah masih adanya kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan literasi maupun infrastruktur digital.

Oleh karena itu, perpanjangan masa pendaftaran ini dirancang untuk memberikan ruang pendampingan yang lebih masif bagi warga yang kesulitan mengakses sistem pendaftaran secara mandiri.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” tutur Syaiful.

Imbauan Kepada Masyarakat
Dinas Sosial Kota Padang mengimbau seluruh masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima manfaat, namun belum terdata dalam Portal Perlinsos, untuk segera mengurus pendaftaran sebelum batas akhir pada 31 Desember 2026. Pemutakhiran data juga berlaku bagi warga terdaftar yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, maupun alamat domisili.

Langkah percepatan integrasi data ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi exclusion error (masyarakat miskin yang tidak terdata) maupun inclusion error (bantuan yang tidak tepat sasaran) dalam program penyaluran bantuan sosial di Kota Padang pada tahun 2027 mendatang.

Komentar