Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan bahwa profesionalisme anggota Polri di dunia maya tidak hanya diukur dari kinerja, tetapi juga kepatuhan terhadap norma hukum dan ketepatan penggunaan atribut institusi. Hal ini menjadi poin sentral dalam arahan terbaru mengenai etika digital bagi seluruh personel.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa setiap anggota Polri kini memikul tanggung jawab besar untuk menyesuaikan diri dengan norma kepatutan yang berlaku di tengah masyarakat.
“Personel Polri harus menjadi cermin bagi masyarakat. Kami menginstruksikan seluruh anggota untuk selalu menyelaraskan diri dengan norma hukum dan kepatutan. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mencederai etika publik di media sosial,” tegas Kombes Pol. Susmelawati.
Selain kepatuhan norma, Polda Sumbar memberikan perhatian khusus pada penggunaan atribut Polri. Institusi menekankan bahwa seragam dan simbol-simbol kepolisian adalah representasi negara yang harus dijaga kehormatannya.
Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan, penggunaan atribut Polri di media sosial wajib dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan kedinasan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas institusi untuk konten-konten yang tidak relevan dengan tugas kepolisian.
Kebijakan ini merangkum enam poin utama yang menjadi landasan bagi personel dalam berinteraksi di ruang digital:
1. Kepatuhan Hukum dan Norma: Penekanan utama pada penyesuaian perilaku dengan standar etika dan hukum masyarakat.
2. Penggunaan Atribut Institusi: Kewajiban menggunakan atribut kedinasan secara benar dan sesuai peruntukannya di ruang publik virtual.
3. Penerapan Hidup Sederhana: Menuntut pola hidup bersahaja sebagai identitas abdi negara.
4. Larangan Pamer Barang Mewah: Larangan mengekspos kemewahan yang dapat memicu kecemburuan sosial.
5. Larangan Konten Hedonis: Larangan mengunggah konten yang menunjukkan gaya hidup berlebihan.
6. Sanksi Tegas: Ancaman tindakan disiplin bagi personel yang terbukti melanggar regulasi internal tersebut.
Kombes Pol. Susmelawati menambahkan bahwa pengawasan internal akan diperketat untuk memantau aktivitas digital para anggota secara berkala. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi Polri yang lebih Presisi dan humanis.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merusak citra institusi. Harapan kami, personel Polda Sumbar mampu menjadi teladan, memastikan bahwa kepercayaan publik tetap terjaga melalui sikap yang rendah hati dan profesional,” pungkasnya.
(*)









Komentar