Sakato.co.id – Irman Gusman akan mengikuti permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyerahkan dokumen bukti pengumuman jati diri mantan narapidana korupsi dirinya ke KPU Sumbar, sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi dalam DCT DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) pada pemungutan suara ulang (PSU).
Pihaknya akan menyerahkan semua dokumen syarat permintaan MK tersebut ke KPU Sumbar pada, Jumat (21/6/2024) besok.
Hal tersebut disampaikan Irman Gusman saat silaturahmi dan konferensi pers bersama sejumlah awak media di Padang, Kamis (20/6/2024). Pihaknya akan menyerahkan ke KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
Irman Gusman mengatakan, bahwa pasca putusan MK yang memberikan kemenangan kepada masyarakat Sumbar menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus disyukuri, karena kemenangan itu menunjukkan berada di koridor yang benar.
“Jadi puncaknya di MK, PSU yang bersejarah yang pertama kali dilakukan di Sumbar. Kita harapkan bisa berlangsung aman, tertib, demokratis. Dengan adanya PSU, mudah-mudahan apa yang diperjuangkan bisa berimbas kepada saya untuk bisa dipercaya untuk menjadi wakil daerah di tingkat Nasional,” sebutnya.
Irman Gusman secara terbuka memaparkan secara terang perjuangan hak politik, termasuk berbagai faktor yang melatarinya. Baginya, perjuangan dirinya tidak hanya untuk menjawab marwah keluarga besar, namun bagaimana menjaga Provinsi Sumbar agar lebih bermartabat dan mendapat tempat dalam perjalanan pembangunan bangsa.
Sementara itu, Juru Bicara Irman Gusman Center Izwaryani mengatakan, dengan putusan ini Irman Gusman telah meraih kembali hak konstitusionalnya melalui perjuangan super panjang. Kemenangan Irman Gusman merupakan anugerah untuk Sumbar dan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Ini yang pertama kalinya terjadi. Irman Gusman adalah aset Sumbar, dia berjuang dengan cara yang sesuai regulasi, mulai Bawaslu, PTUN dan DKPP sampai ke MK RI. Ini terjadi karena ketangguhan beliau, 9 bulan berperkara, terbukti hingga dinyatakan menang di MK. Ini menunjukkan sekaligus menjadi motivasi untuk mempertahankan hak politik untuk masyarakat Sumbar,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat pemilih Sumbar agar mengembalikan kepercayaan kepada Irman Gusman yang telah dijatuhkan oleh lawan politiknya.
“Untuk teknis, kita sudah berkoordinasi dengan KPU Sumbar terkait jati diri yang diperintahkan MK. Irman Gusman akan menyerahkan ke KPU Sumbar, dan selanjutnya akan dirilis nomor urut, apakah masih sama seperti di Daftar Calon Sementara (DCS) atau di nomor urut akhir,” kata dia.
(*)