Pemko Padang Siapkan 500 Unit Huntap, Wako Fadly Amran Dampingi Sestama BNPB Tinjau Lokasi

Sakato.co.id – Dua lokasi lahan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padang direncanakan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap).

Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran saat mendampingi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian di lokasi tersebut, Senin (15/12/2025).

Dua lokasi yang ditinjau yakni lahan Pemko yang berada di belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, serta di kawasan Bumi Perkemahan Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan, penyediaan hunian bagi warga terdampak bencana menjadi fokus utama Pemko Padang, khususnya bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal serta yang bermukim di kawasan rawan bencana.

“Hingga saat ini, sebanyak 80 kepala keluarga telah direlokasi ke Huntara Rumah Khusus Nelayan di Lubuk Buaya. Selain itu, Pemko Padang juga tengah menyiapkan pembangunan sekitar 500 unit Huntap sebagai solusi jangka panjang,” ujar Fadly Amran.

Fadly menegaskan bahwa pembangunan hunian tersebut tidak hanya bertujuan menyediakan tempat tinggal yang layak, tetapi juga untuk memberikan rasa aman serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

“Kami mengapresiasi dukungan BNPB yang terus memberikan pendampingan sejak masa tanggap darurat hingga persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dukungan ini sangat penting agar proses pemulihan berjalan cepat dan tepat,” tambah Wali Kota.

Sementara itu, Sestama BNPB, Rustian, menegaskan komitmen BNPB mendukung langkah-langkah Pemko Padang untuk mempercepat pemulihan pascabencana, termasuk dalam penyediaan Huntara dan Huntap bagi warga terdampak.

“Kami siap membantu terkait penyediaan Huntara dan Huntap ini, sehingga proses pemulihan pascabencana di Kota Padang berjalan cepat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menjelaskan, terkait lahan di belakang Pasar Simpang Haru memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan status Hak Pakai Pemko Padang Nomor 12. Lahan tersebut dinyatakan clean and clear serta layak untuk pembangunan sekitar 100 unit Huntara.

“Untuk lahan di kawasan Bumi Perkemahan Balai Gadang memiliki luas sekitar 2,98 hektare. Bisa membangun sekitar 300 hingga 400 unit Huntap yang dilengkapi sejumlah fasilitas umum,” terangnya.

Komentar