Eks Kapolda Sumbar Fakhrizal Harap Dugaan Korupsi di Atas Kasus Tanah Kaum Maboed jadi Atensi

Saat Pemerintahan Prabowo Gencar Usut Korupsi

Sakoto.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejauh ini cukup massif dan fokus dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya. Banyak kasus korupsi sudah diusut di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.

Atas hal itu, eks Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal berharap dugaan rekayasa kasus mafia tanah dan dugaan korupsi di atas tanah Kaum Maboed di Kota Padang bisa menjadi atensi.

banner 1080x788

Fakhrizal bercerita bahwa tidak ada dokumen, baik dari putusan pengadilan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah negara yang selama ini Pemerintah Daerah Kota Padang dan BPN Kota Padang mengatakan bahwa tanah Negara.

Namun , ujarnya, dalam kurun waktu 1982 hingga 2010, BPN tetap menerbitkan banyak sertifikat dengan alas hak tanah negara, meskipun tanah tersebut masih dalam status sita tahan pengadilan. Hal tersebut secara nyata adalah pelanggaran hukum.

Sebaliknya, menurut Fakhrizal, Kaum Maboed memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, baik yang dikeluarkan melalui putusan pengadilan maupun BPN sendiri. Saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumbar, ia menangani dua kasus yang berkaitan dengan tanah ini. Kasus pertama adalah pemalsuan yang melibatkan lima oknum BPN Kota Padang. Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi di atas tanah tersebut, yang pada saat itu sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim.

Namun, setelah dirinya pindah tugas (tidak lagi menjabat Kapolda Sumbar) dan kemudian mengundurkan diri dari Polri untuk maju dalam Pilkada, kasus ini justru tidak berjalan. Sebaliknya, muncul rekayasa kasus baru terhadap Mkw Lehar Cs dengan tuduhan pemalsuan, penipuan, dan mafia tanah. Akibatnya, Mkw Lehar Cs ditangkap dan ditahan hingga akhirnya Mkw Lehar meninggal dunia pada usia 74 tahun dalam tahanan Polda, dua orang kemenakan Lehar ditahan sampai 78 hari kemudian dilepas. Fakhrizal menegaskan bahwa kasus ini akhirnya dihentikan melalui SP3 setelah dua tahun berjalan karena tuduhan pemalsuan dan mafia tanah tidak terbukti.

Ia juga menyoroti kalau Mkw Lehar ini sebagai Mafia Tanah yang dituduhkan tentu banyak masyarakat yg dirugikan dan melaporkan, termasuk Pemerintah Daerah, ini tidak ada satu pun masyarakat yang melaporkan Kaum Maboed Mkw Lehar. Namun kemudian dibuatkan laporan Polisi rekayasa supaya Kaum Maboed Mkw Lehar bisa di Proses Hukum. Sekarang yang membuat laporan telah mengaku dan membuat pernyataan tidak merasa ditipu oleh Mkw Lehar.

Sejak tahun 2015, Kaum Maboed atas nama Mkw Lehar telah menyatakan kesiapannya membantu masyarakat dalam pelepasan hak agar bisa diterbitkan sertifikat. Bahkan, telah ada pelepasan hak berdasarkan petunjuk BPN Kota Padang. Namun, hingga kini ada ribuan rumah masyarakat yang belum bersertifikat karena BPN tidak berani menentukan status kepemilikan tanah, disatu sisi BPN mengatakan ini tanah Negara terbukti ada sertifikat yg diterbitkan atas alas hak tanah Negara tapi disatu sisi BPN mengeluarkan Status tanah adat Kaum Maboed dan ada juga sertifikat yg dibuka blokirnya atas kesepakatan dengan Kaum Maboed, mana yang benar.

Keanehan lain dalam kasus ini, menurut Fakhrizal, adalah setelah penangkapan Mkw Lehar, para penyidik Polda saat itu yang menangani kasus ini justru mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil, dan Gubernur Sumatera Barat kala itu Irwan Prayitno. Fakhrizal mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Irwan Prayitno melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Irwan mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut diberikan atas permintaan Kapolda Sumbar saat itu, Toni Harmanto, dan Menteri ATR/BPN, di mana penghargaan telah dibuat oleh Polda Sumbar dan gubernur hanya tinggal menandatangani. Fakhrizal menilai hal ini janggal dan hingga kini ia masih menyimpan bukti percakapan tersebut.

“Kenapa sampai direkayasa? Ada apa sebenarnya? Jika diproses dengan benar, tentu akan terungkap kepemilikan tanah yang sebenarnya. Ini berarti ada masalah besar yang coba ditutupi, yakni dugaan korupsi dan Mafia tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak,” ujar Fakhrizal.

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Ia hanya ingin menyelesaikannya dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya, tanpa kepentingan apa pun. Fakhrizal juga menyampaikan bahwa ia mendengar kabar bahwa saat ini kasus korupsinya mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh kejaksaan demi keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

“Saya berharap kasus ini segera menemukan titik terang, sehingga pihak yang bersalah dapat diproses hukum dan tidak lagi menjadi pertanyaan bagi masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, turut serta menyoroti persoalan ini. Dalam roadshow-nya, Tubagus menegaskan bahwa banyak kasus korupsi yang mandek di wilayah ini, termasuk dugaan rekayasa kasus tanah Kuum Maboed . Ia berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan, serta meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap berbagai kasus yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *