Pelunasan Bipih Diperpanjang, Kemenag Sumbar Imbau Calon Jemaah Haji Segera Lunasi

Sakato.co.id – Calon jemaah haji yang masuk dalam daftar kuota haji 1445H/2024M sudah melakukan pelunasan. Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I ini sudah berlangsung sejak 10 Januari lalu.

Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera  Barat (Sumbar), Mahyudin mengatakan pelunasan reguler tahap 1 ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 kemarin.

banner 1080x788

Namun kata Kakanwil waktu pelunasan diperpanjang hingga 23 Februari mendatang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari 2024.

“Bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota bisa melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan Bipih reguler bisa dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib,” ungkap Kakanwil, Selasa (13/2/2024).

Hingga hari ini lanjut Kakanwil, jemaah haji Sumbar yang sudah melunasi bipih sebanyak 3.499 orang atau sekitar 76,96 persen dari kuota Sumbar 4.613 orang. Sementara jemaah haji cadangan yang sudah melunasi bipih 795 orang.

“Saya mengajak dan mengimbau jemaah haji Sumbar yang sudah masuk dalam kuota haji 2024 untuk segera melakukan pelunasan. Mumpung ada kesempatan diperpanjang,” ajak Kakanwil.

Seiring dengan itu, Kakanwil juga mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri, baik fisik, mental, ilmu manasik maupun kesehatan. Karena ibadah haji membutuh kesehatan dan fisik yang kuat.

“Mulai dari sekarang jemaah haji sudah bisa mempersiapkan diri, melakukan latihan-latihan fisik seperti berjalan kaki, pola hidup sehat. Dan yang terpenting, perkuat ilmu manasik haji,” pesan Kakanwil.

Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen mengatakan, kriteria pelunasan tahap 1 ini, jemaah haji yang masuk alokasi kuota musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah haji cadangan.

“Sesuai Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji  dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih, untuk jemaah lansia berusia minimal 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024,” jelas Ramza.

Untuk lansia ini imbuh Ramza, harus terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2024 atau terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019, dan memenuhi syarat isthitha’ah kesehatan.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *