DPO Sejak Tahun 2017, Tim Tabur Kejati Sumbar dan Kejari Padang Amankan Terpidana Kasus Penadahan

Sakato.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar bekerjasama dengan Kejari Padang mengamankan seorang DPO yang berinisial MW, Selasa (13/2/2024).

MW sendiri menjadi DPO sejak tahun 2017, dan merupakan terpidana kasus penadahan kendaraan sepeda motor yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Padang M Fatria.

banner 1080x788

Fatria mengatakan perkara kasus ini sudah diputuskan pada bulan Mei tahun 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut ia mengatakan terpidana melarikan diri dan tidak memenuhi putusan dari pengadilan.

Ia mengatakan untuk terpidana sendiri didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikarenakan sebagai penadah sepeda motor curian dimana barang bukti penadahan tersebut adanya satu unit sepeda motor jenis Yamaha mio yang kini sudah dikembalikan kepada saksi korban.

Dalam proses peradilannya, Fatria menyebutkan kepada terpidana tidak dilakukan penahanan “Terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian terpidana bisa ditemukan di kediamannya dikawasan sungai bangek kota Padang,”katanya.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan Fatria menyebutkan terpidana lansung dibawa ke lapas perempuan anak air kota Padang untuk menjalani masa hukuman yang ditetapkan kepada terpidana.

“Terkait terpidana yang memiliki anak balita maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana yang sedang memiliki anak balita. Kita sudah berkordinasi dengan pihak lapas terkait hal tersebut,”ucapnya.

Demikian, usai menjelaskan terkait dengan pengamanan DPO penadah tersebut Fatria mengatakan Kejari Padang akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO kasus di Kejari Padang.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *