Sakato.co.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendesak seluruh penyelenggara layanan publik untuk menjamin kecepatan, ketepatan, dan inklusivitas dalam penanganan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Penegasan ini muncul seiring tingginya angka korban dan meluasnya dampak kerugian material di berbagai kabupaten/kota.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa data dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Provinsi Sumbar, per 30 November 2025, pukul 21.00 WIB, menunjukkan skala bencana yang mengkhawatirkan:
Korban Meninggal: Mencapai 163 jiwa
Korban Hilang: 114 orang
Korban Luka-Luka: 111 orang
Total Pengungsi: 121.139 jiwa
Korban dan pengungsi tersebar luas di tujuh daerah, termasuk Agam, Kota Padang, Kota Solok, Pasaman Barat, Padang Panjang, Padang Pariaman, dan Tanah Datar.
“Kerugian material juga sangat besar, mulai dari rusaknya ribuan rumah, fasilitas umum, lahan pertanian, hingga terputusnya akses jalan utama. Kondisi ini membuat mobilitas terganggu, dan beberapa lokasi sempat tidak memperoleh bantuan selama beberapa hari,” ujar Adek Wahidi.
Di Kota Padang, salah satu masalah krusial pascabencana adalah terganggunya pelayanan air minum akibat kerusakan parah pada fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pipa transmisi hanyut, pompa terendam, dan sedimen tebal menimbun instalasi vital.
Selain itu, Ombudsman Sumbar juga tengah menelusuri dugaan keluhan masyarakat terkait prosedur penyaluran bantuan di lapangan.
“Kami mendapatkan informasi, diduga di daerah Kuranji Kota Padang, pengambilan bantuan harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan wajib diambil langsung oleh RT setempat ke posko. Hal ini berpotensi menjadi hambatan administratif bagi warga terdampak yang sedang dalam kondisi sulit,” tegas Adel Wahidi.
Ombudsman Sumbar mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hak para korban bencana wajib dipenuhi tanpa hambatan.
Secara khusus, Adel Wahidi menggarisbawahi:
Hak Kebutuhan Dasar: Setiap korban berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, meliputi air bersih, sanitasi, pangan, pelayanan kesehatan dan psikososial, serta tempat hunian sementara (Pasal 53 UU 24/2007).
Perlakuan Khusus: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada korban bencana alam (Pasal 29 Ayat 1 UU 25/2009).
“Jangan sampai ada hambatan administratif layanan yang mempersulit warga terdampak dalam memperoleh bantuan. Setiap penyelenggara wajib memastikan hak para korban bencana terpenuhi dan setiap informasi disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami keluhan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lokasi bencana.
Saluran Pengaduan Ombudsman Sumbar Detail Kontak Telp/WhatsApp 08119553737 Email Pengaduan: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id Instagramombudsmanri137_sumbar Kantor Langsung Jl. Raya Nanggalo, No. 29C Siteba, Padang (Samping BNI Nanggalo)
(*)




Komentar