OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa: Pelanggaran Ekuitas dan Kinerja Buruk Jadi Alasan Utama

Sakato.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap industri fintech peer-to-peer lending (P2P), dengan mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025, yang berlaku sejak 6 November 2025.

Pencabutan ini menandai berakhirnya operasional salah satu penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan.

Melanggar Aturan dan Kinerja Memburuk

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dipicu oleh pelanggaran serius, terutama terkait ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

“Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berintegritas dan bertata kelola baik,” ujar Ismail Riyadi.

Sebelum sanksi terberat ini dijatuhkan, OJK telah berulang kali meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk:

– Memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

– Melakukan perbaikan kinerja perusahaan.

– Memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK juga telah memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari Peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Karena hingga batas waktu yang ditentukan pihak Crowde gagal memenuhi kewajiban dan menyelesaikan permasalahan, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan, yang berujung pada pencabutan izin usaha.

Penegakan Hukum dan Sanksi Maksimal untuk Pimpinan

Selain mencabut izin usaha, OJK juga menunjukkan komitmennya untuk memastikan tanggung jawab penuh pihak-pihak yang terlibat dalam kegagalan Crowde:

– Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU): OJK menyatakan Sdr. Yohanes Sugihtononugroho, salah satu pimpinan, Tidak Lulus PKPU. Sanksi maksimal yang dikenakan adalah larangan permanen untuk menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan manapun.

– Proses Hukum Pidana: OJK juga tengah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses dugaan tindak pidana Sektor Jasa Keuangan terkait permasalahan ini.

– Tindakan Lanjutan: OJK juga akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dalam kegagalan Crowde.

Kewajiban Crowde Pasca-Pencabutan Izin

Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde kini diwajibkan untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian, antara lain:

1. Menghentikan Seluruh Kegiatan Usaha: Kecuali yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban.

2. Menyelesaikan Hak: Wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman), borrower (penerima pinjaman), karyawan, dan pihak lainnya sesuai undang-undang.

3. Pembentukan Tim Likuidasi: Wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan.

4. Menyediakan Pusat Layanan: Harus menunjuk Penanggung Jawab dan Gugus Tugas untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.

Pusat Layanan Crowde: Debitur/Masyarakat dapat menghubungi Crowde di telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, serta email: legal@crowde.co.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri P2P lending tumbuh secara inklusif, tangguh, dan berintegritas, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.

(*)

 

Komentar