Sakato.co.id- Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Paripurna juga menetapkan susunan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah untuk tahun anggaran 2024.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah cetak biru pembangunan daerah lima tahun ke depan, mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, hingga pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhidi Selasa (15/4/2025).
Ia menegaskan, seluruh arah pembangunan tersebut merujuk pada RPJPD dan RPJMN sebagai landasan strategis.
Secara mengejutkan, pembahasan dokumen awal RPJMD oleh pansus tuntas hanya dalam tiga hari kerja—lebih cepat dari jadwal yang diamanatkan oleh Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Atas nama pimpinan DPRD, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota pansus dan pihak pemerintah daerah yang telah bekerja cepat dan efisien,” kata Muhidi.
Keputusan penting tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor: 07/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Muhidi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Cissa. Sementara dari eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mewakili Pemerintah Provinsi. (*)
Komentar