Sakato.co.id – Niat tulus membangun kampung halaman dengan menghadirkan akses internet stabil di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) justru membawa Yogi Gilang Arya ke balik jeruji besi. Pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, ini kini harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Padang atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Sidang perkara yang menjerat Yogi digelar di PN Padang pada Rabu (20/8/2026). Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Model A yang diterbitkan Polres Mentawai, hingga akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Mentawai ke persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, menjelaskan bahwa kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (1) UU tentang Telekomunikasi. Yogi dinilai menjalankan unit usaha jasa internet ilegal di wilayah Sikakap sejak tahun 2024.
Padahal, Romi menegaskan bahwa Yogi telah menunjukkan iktikad baik dengan mendirikan legalitas usaha berupa PT Mentawai Network Provider, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 9 Oktober 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menilai perizinan usaha tersebut belum lengkap untuk operasional sebelumnya.
“Sektor ini diatur oleh undang-undang yang berkarakteristik administratif karena berkaitan langsung dengan perizinan. Seharusnya, jika ada kelengkapan izin yang kurang, dilakukan pembinaan atau peringatan sanksi administratif terlebih dahulu, bukan langsung ditindak secara pidana,” ujar Romi usai persidangan.
Romi merujuk pada ketentuan aturan penyesuaian sanksi administratif dan meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi, yang saat ini mendekam di Rutan Anak Air Padang.
Kasus ini pun memicu simpati dan perhatian luas dari masyarakat serta warganet. Layanan internet yang dihadirkan Yogi selama ini menjadi tumpuan warga, instansi pemerintah daerah, hingga BUMN di Sikakap yang selama ini minim jangkauan sinyal.
“Yogi berupaya menghadirkan sinyal internet yang stabil di tengah keterbatasan jaringan di Mentawai. Tidak ada masyarakat setempat yang merasa dirugikan atau keberatan, justru kehadiran layanan ini sangat membantu,” pungkas Romi.
(*)



Komentar