Meresahkan, Sejumlah PMKS di Padang Diamankan Satpol PP

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), diantaranya mereka yang berprofesi sebagai badut, gepeng dan “pak ogah” yang sedang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-trun jalan di Kota Padang, Jumat malam (17/11/2023).

Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan anggotanya dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang, serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas badut, gepeng, pengemis dan “pak ogah” di perempatan lampu merah Kota Padang.

banner 1080x788

“Profesi yang mereka lakukan tidak salah, cuman, tempatnya saja yang salah,” ungkap Rozaldi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa meminta-minta di lampu merah dan menjadi “pak ogah” di U-trun jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dan itu juga sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan penguna jalan raya,” tuturnya.

Ia menambahkan, semua PMKS yang ditertibkan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan sesuai aturan.

“Kita harap, setelah dilakukan pembinaan di Mako, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” harap Rozaldi.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *