Sakato.co.id – Semakin dekat masa pemilu, semakin banyak pula para caleg untuk mengkampanyekan dirinya. Namun banyak para caleg memasang berbagai alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho dan lain sebagainya ditempat yang tidak diperuntukkan, seperti memakunya di pohon pelindung jalan.
Hal ini mendapatkan sorotan dari mantan anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa.
Dia mengatakan ini adalah perilaku yang tidak bagus untuk dilakukan oleh calon wakil rakyat.
“Belum jadi wakil rakyat saja sudah merusak, ini tidak patut untuk di tiru,” katanya kepada sakato.co.id, Kamis (20/7/2023).
Dia juga menyayangkan perilaku seperti itu, menurutnya masa belum menjadi wakil rakyat sudah melanggar Perda, apalagi kalau sudah duduk jadi wakil rakyat.
Dia juga meminta kepada para caleg untuk mengkoordinir tim relawannya dalam pemasangan APK mereka.
“Ini bukan soal sudah atau belum masuk jadwal kampanye, tapi keindahan kota dan pohon pelindung yang tidak bisa dinilai dengan materi,” jelasnya.
“Bayangkan jika ratusan caleg pasang APKnya dipohon pelindung, Rusak sudah semua pohon kita yang umurnya belasan bahkan puluhan tahun,” sambungnya.
Dia juga mendukung agar pihak berwenang seperti Satpol PP dalam menindak pelanggaran seperti ini, karena menurutnya sebelum masuk nanti masa kampanye yang resmi, ratusan caleg akan punya APK nya, dan pasti akan banyak yang melanggar.
“Saya menghimbau agar para caleg untuk tidak memasang APKnya, di pohon pelindung dan tempat yang tidak diperbolehkan,” tutupnya.